Pekerja Migran Indonesia Jabar yang Pulang Kampung Diwajibkan Karantina Mandiri 14 Hari

- 6 April 2020, 19:37 WIB
TENAGA Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.*
TENAGA Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.* /ANTARA/

BANDUNG,(PRFM) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa barat yang baru pulang kampung diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Apriandi mengatakan, sebelum terdapat kasus positif Covid-19 di Indonesia, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PMI yang baru pulang dari negara penempatan.

"Kami dengan BP3TKI Bandung, bandara, dan imgirasi sudah memantau Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Jabar," kata Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Pengajuan PSBB di Jabar Berdasarkan Peta Persebaran COVID-19

Ade mengatakan, setidaknya ada 483 pekerja migran yang pulang ke daerah Jawa Barat.

Karena mereka membawa surat keterangan sehat dari negara penempatan, maka mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri.

Sementara untuk proses pengawasan, Puskesmas dan pemerintah desa domisili pekerja migran, mempunyai tanggungjawab.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lagi Pendaftaran Warga yang Akan Terima Bantuan Dampak Corona

"Kita koordinasi sampai tingkat Puskesmas melalui Dinkes dan Disnaker kabupaten/kota, pangawasan bersama sampai ke alamat yang bersangkutan," kata Ade.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x