Ridwan Kamil Putuskan UMK 2022 Naik 5 Persen, Gubernur: Untuk Buruh di Atas 1 Tahun

- 29 Desember 2021, 12:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap menaikkan upah buruh dengan besaran 3,27 hingga 5 persen dari nilai UMK 2022 yang sudah ditetapkan.

Hal ini diputuskan Ridwan Kamil setelah bertemu perwakilan buruh saat unjuk rasa penolakan upah murah, pada Selasa 28 Desember 2021.

Dengan demikian artinya, Gubernur memberikan opsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang mengatur kenaikan upah buruh bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Terbitkan Keputusan Baru UMK 2022, Buruh Batalkan Demo Selama 3 Hari

Besaran kenaikannya itu berkisar mulai dari 3,27 persen hingga 5 persen.

"Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," tulis Emil sapaan akrabnya dalam akun instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu 29 Desember 2021.

Kenaikan dalam SK terbaru itu berlaku bagi buruh/pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Alasannya, klasifikasi buruh tersebut, rumus upahnya tidak diatur dalam PP 36 Tahun 2021, karena PP36 hanya untuk buruh masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2022: 9 Daerah Ini Tidak Naik, Termasuk Bandung

Sebab untuk buruh di atas 1 tahun, maka pengupahannya disesuaikan persetujuan masing-masing perusahaan. Sehingga SK terbarunya ini tidak akan menabrak PP36.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x