Ini Ancaman Hukuman Berlapis bagi 3 Oknum TNI AD yang Terlibat Kasus Tabrakan Nagreg

- 25 Desember 2021, 09:50 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers dengan sejumlah pihak termasuk Pomdam III Siliwangi paparkan hasil penyelidikan penabrak sejoli di Nagreg.
Polda Jabar gelar konferensi pers dengan sejumlah pihak termasuk Pomdam III Siliwangi paparkan hasil penyelidikan penabrak sejoli di Nagreg. /Remy Suryadie/Galamedia


PRFMNEWS – Tiga oknum Anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam tabrakan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.

Tabrakan itu menewaskan sejoli remaja, yakni Handi dan Salsabila yang saat kejadian sedang menyebrang jalan naik motor.

Ketiga oknum Anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrakan di Nagreg itu terancam hukuman berlapis sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kapuspen Ungkap Identitas 3 Oknum Anggota TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Masing-masing oknum TNI AD itu jalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) sesuai wilayah asal mereka bertugas.

Ketiga oknum TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri P, jalani penyidikan di Pomdam Merdeka, Manado, Sulawesi Utara. Kopral Dua DA yang jalani penyidikan di Pomdam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Lalu, Kopral Dua Ahmad, jalani penyidikan di Pomdam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Soal Harga Hotel Karantina Disebut Mahal dan Menguntungkan Bisnis, PHRI: Malah Lebih Murah

Mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, pada Jumat, 24 Desember 2021, setidaknya ada enam pasal dari dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar oleh tiga oknum TNI AD tersebut.

- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga: Gempar Korea Selatan Pada 'Titik Kritis' Pandemi Paling Mematikan saat Omicron Membayangi

- Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah