PPKM Level 4, Polres Sumedang Berlakukan Ganjil Genap di Pusat Kota Sumedang

- 27 Juli 2021, 12:36 WIB
Peta ganjil genap yang diberlakukan Polres Sumedang
Peta ganjil genap yang diberlakukan Polres Sumedang /

PRFMNEWS - Dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, jajaran Sat Lantas Polres Sumedang memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Sumedang Kota.

Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengatakan, pemberlakukan ganjil genap ini disesuaikan dengan tanggal hari. Jika tanggal genap maka kendaraan yang yang boleh melintas hanya kendaraan dengan plat genap, begitupun sebaliknya di tanggal ganjil.

"Jadi hari ini karena tanggal ganjil, jadi untuk yang plat nomor ganjil dapat melintas di Jalan Geusan Ulun sampai jalan Mayor Abdurahman," kata Eryda saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Meski Kalah Dari Pasangan Cina Taipei, The Minnions Tetap Juara Grup A Olimpiade Tokyo 2020

Adapun untuk kendaraan dengan plat yang tak sesuai akan diperlisahkan untuk putar arah dan tidak memaksakan melanjutkan perjalanan.

"Jadi kita tidak perkenankan untuk tidak melintas kendaraan yang plat ganjil di hari ganjil," sebutnya.

Disebutkan dia, pemberlakukan ganjil genap ini berlaku setiap hari mulai dari pagi hingga malam hari pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kalahkan Pasangan Nomor 1 Dunia Asal Jepang, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Juara Grup di Olimpiade Tokyo 2020

Sedangkan di malam hari mulai pukul 20.00 WIB, seluruh jalan yang masuk wilayah Ring 1 akan ditutup.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x