Mall di 11 Daerah Ini Sekarang Boleh Buka, Mana Saja?

- 26 Juli 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi mall dan pusat perbelanjaan
Ilustrasi mall dan pusat perbelanjaan /Freepik

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun tidak semua daerah di Jawa Bali menerapkan level 4, termasuk Jawa Barat ada 11 daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Untuk 11 kabupaten/kota tersebut maka aturannya berbeda dengan yang level 4. Salah satunya adalah mall di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Harusnya 13 Daerah di Jabar PPKM Level 3, tapi yang Diizinkan Cuma 11

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun instagram resminya @ridwankamil, Minggu 25 Juli 2021.

"Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," kata Emil sapaan akrabnya.

Sebanyak 11 daerah ini boleh membuka mall tapi dengan ketentuan kapasitas maksimal hanya 25 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: TERBARU! Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021: Mall Masih Belum Boleh Buka

Adapun 11 daerah di Jabar yang boleh mengoperasikan mall adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," ungkapnya.

Berikut rangkuman aturan PPKM level 3:
1. Work From Office (WFO) 0% di sektor usaha non esensial
2. WFO 100% di sektor usaha esensial dan kritikal
3. Toko diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Sekaligus

4. Pasar tradisional diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50%
5. Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas
6. Pedagang Kaki Lima (PKL) buka sampai pukul 20.00 WIB
7. Warung makan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan 25% dan dine in maksimal 30 menit

Baca Juga: Wagub Jabar Pastikan Pemprov Terus Percepat Vaksinasi untuk Masyarakat

8. Rumah ibadah buka maksimal 25% dari kapasitas
9. Acara pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dan tidak ada dine in atau prasmanan
10. Sektor transportasi dibuka 75%.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah