Ridwan Kamil: 64 Persen Warga Jabar Dapat Bansos Formal dari Pemerintah

- 22 Juli 2021, 12:27 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak PPKM darurat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak PPKM darurat /HUMAS JABAR


PRFMNEWS - Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) sebagai upaya mengurangi dampak dari PPKM Darurat itu sendiri.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jumlah warga Jabar penerima bansos dari pemerintyah naik dari yang asalnya 40 persen menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang mencapai hampir 50 juta jiwa.

“64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota,” kata Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil— dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Mendatangkan Vaksin, Menteri Agama: Kita Perlu Menyambut Baik Hadirnya Vaksin

Dia menyampaikan, warga Jabar yang terdampak PPKM namun tidak terdata dan tidak mendapat bansos dari pemerintah pusat, akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

“Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS atau di data formal. Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi,” tuturnya.

Kang Emil sendiri sudah menyalurkan bantuan berupa sembako dan tunai kepada warga terdampak PPKM pada Selasa dan Rabu lalu. Ia pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal.

Bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Ada Lagi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x