"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," ungkapnya.
Berikut rangkuman aturan PPKM level 3:
1. Work From Office (WFO) 0% di sektor usaha non esensial
2. WFO 100% di sektor usaha esensial dan kritikal
3. Toko diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Sekaligus
4. Pasar tradisional diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50%
5. Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas
6. Pedagang Kaki Lima (PKL) buka sampai pukul 20.00 WIB
7. Warung makan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan 25% dan dine in maksimal 30 menit
Baca Juga: Wagub Jabar Pastikan Pemprov Terus Percepat Vaksinasi untuk Masyarakat
8. Rumah ibadah buka maksimal 25% dari kapasitas
9. Acara pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dan tidak ada dine in atau prasmanan
10. Sektor transportasi dibuka 75%.***