Tolak Keras Sembako Kena Pajak PPN, APPETRA Jabar: Kami Keberatan

- 12 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi pasar
Ilustrasi pasar /dok.PRFM

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Ada 13 jenis sembako yang akan dikenakan pajak. Jenis-jenis sembako itu sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

13 jenis sembako yang dimaksud adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x