Hotel dan restoran nantinya dibatasi hanya boleh menerima pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.
"Pengunjung wajib pakai masker, cuci tangan dengan membawa hand sanitizer, dan di tempat terbuka diharapkan tidak berkerumun," sambugnya.
Sementara terkait kebijakan larangan mudik, pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat.
Petugas gabungan telah disebar di titik keramaian dan pintu masuk Pangandaran untuk memeriksa pengendara yang berpotensi hendak mudik.
"Untuk penyekatan kita ikuti aturan kebijakan pusat, bermitra dengan Polres kita adakan pemeriksaan terutama di perbatasan Jabar-Jateng, dan perbatasan kabupaten," katanya.
Sementara jika ada warga yang lolos pemeriksaan, Satgas Covid-19 desa dan kecamatan yang nantinya bertanggungjawab.
"Kalau ada yang lolos mudik, nanti akan kita terapkan karantina 5 hari," tandasnya.***