"Usia korban 17 tahun. Dia belajar ngaji di tempat Ustad tersebut kurang dari satu tahun," kata Muslih.
Hingga saat ini hasil penyelidikan Polres Garut tidak menunjukan adanya sosok tunggal yang menggerakan warga setempat untuk membakar rumah semi permanen yang digunakan Ustad S sebagai tempat mengajar ngaji.
"Sementara, ini merupakan spontanitas masyarakat karena merasa resah dan curiga akan gerak-gerik Ustad tersebut. Spontanitas ini bermula ketika ada seorang santri yang mengaku telah dicabuli oleh Ustad itu.Ada laporan dari masyarakat terkait tentang pembakaran rumah semi permanen," ucap Muslih.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora
Muslih menyatakan, Polres Garut terus mendalami kasus pemabakaran rumah semi permanen di Kampung Ciomas, Kecamatan Cilawu tersebut.
Pendalaman kasus termasuk menggali informasi tentang dugaan Ustad yang melakukan pencabulan terhadap santri wanita.
"Rumah semi permanen yang terbakar itu juga baru didirikan kurang lebih satu tahun. Ustad tersebut bukan penduduk asli Kampung Ciomas," pungkasnya.***