PRFMNEWS - Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 Februari 2021, membuat pengusaha termasuk pengelola pariwisata seperti hotel dan restoran terkapar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar) Herman Muchtar mengatakan, okupansi hotel dan restoran setelah diberlakukan PPKM menurun drastis hingga berada di bawah 10%.
"PPKM berdampak pada okupansi hotel dan restoran yang sudah dibawah 10%, sedang kalau bicara BEP (Break Even Point) diangka 45-50%, belum lagi ARR (Accounting Rate of Return) yang di bawah 40%, itu di bawah normal," kata Herman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 23 Januari 2021.
Baca Juga: Kemdikbud Undur Pelaksanaan Asesmen Nasional Pengganti UN ke September 2021
Baca Juga: Temukan Noda Menstruasi pada Pakaian Bekas untuk Donasi Bencana Alam, Melanie Subono Jengkel Bukan Main
Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh diperpanjangnya PPKM dengan kondisi pandemi yang tidak terkendali, namun ia berharap pemerintah memberikan solusi untuk menekan dampak terhadap sektor pariwisata.
"Tolong kita pikirkan bersama bagaimana kebijakan yang dikeluarkan untuk mengurangi terpuruknya pariwisata," katanya.
Herman mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bandung yang mengubah batasan jam operasional hotel dan restoran dari pukul 18.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: Duh, Warga Indramayu Ini Sudah Dua Kali Kecopetan Hp di Alun-Alun Bandung
Baca Juga: Lirik Lagu Pink Sweats - at My Worst yang Viral di Tik Tok
Simak video pilihan berikut.
Namun dia juga berharap, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pengunjung bukan untuk layanan pesan antar makanan.
"Resto tidak terima tamu sampai jam 8 malam oke setuju, tapi mereka masih bisa terima pesanan melalui aplikasi," katanya. ***