Kembangkan Kasus Prostitusi Online via MiChat, Polisi Bakal Panggil Pemilik Unit Apartemen Jarrdin

- 14 Desember 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi prostitusi online.*
Ilustrasi prostitusi online.* /PRFM

PRFMNEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung terus mengembangkan kasus prositusi online di Apartemen Jarrdin Kota Bandung yang terjadi via aplikasi media sosial MiChat.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengungkapkan, sejumlah pemilik unit di Apartemen Jarrdin bakal dipanggil untuk pemeriksaan tekait kasus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Dari hasil sementara pendalaman kasus, dua unit Apartemen Jarrdin sudah terbukti menjadi tempat transaksi dan diduga menjadi lokasi kegiatan prostitusi online via apilkasi MiChat ini. Para pemilik unit tersebut dipastikan bakal dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Bukan Cuma Youtube, Beberapa Layanan Google Lainnya Juga Dilaporkan Down Malam Ini

Baca Juga: Tahura Djuanda Fasilitasi Mobil Listrik Untuk Pengunjung

"Pemilik unit di Apartemen Jarrdin juga akan kita periksa. Kita akan mencari tahu apakah mereka berperan dalam kasus ini," ujar Adanan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 Desember 2020.

Selain pemilik unit, Adanan menyatakan bahwa pihak manajemen atau pengelola Apartemen Jarrdin juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus prostitusi online.

"Pihak Manajemen Apartemen Jaardin juga akan kita panggil. Kita ingin menggali informasi, apakah pihak manajemen tahu tentang praktik prostitusi ini," ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus prostitusi online via MiChat ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan asusila di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Baca Juga: Hasil Lengkap Drawing Liga Champions 2020/2021, Dua Big Match Tersaji di Babak 16 Besar

Baca Juga: Terungkap! Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

Setelah dilakukan pendalaman, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan praktik prostusi tersebut pada Sabtu 12 Desember 2020.

Dari hasil pendalaman kasus, dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga sejumlah perempuan, diamankan terkait prostitusi online tersebut. Total, 11 orang dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 11 orang tersebut terdiri atas dua muncikari dan sembilan wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Untuk sementara ini, baru dua unit di Apartemen Jarrdin yang kita ketahui sudah terbukti menjadi lokasi tindakan prostitusi," tutup Adanan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah