Sudah Ditetapkan, Sepeda dan Pejalan Kaki Dilarang Melintas di Flyover Jalan Jakarta-Supratman

- 8 Desember 2020, 18:28 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Setelah dilakukan uji coba beberapa kali, flyover Jalan Jakarta-Supratman akhirnya ditetapkan beroperasi tanpa dilintasi oleh sepeda dan pejalan kaki.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, keputusan pelarangan terhadap sepeda, diambil karena terdapat lajur menanjak yang bisa menyebabkan perlambatan laju pesepeda.

Dengan demikian, sepeda tidak diperbolehkan naik dan melintas ketika flyover Jalan Jakarta-Supratman diresmikan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Cair Jumat Ini, Simak Persyaratannya Agar Lolos Sebagai Penerima di Sini

"Saat masa uji coba, kita menemukan beberapa pengendara sepeda yang tidak kuat menanjak," ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 8 Desember 2020.

Sementara terkait pejalan kaki, Khairur menyatakan bahwa ruang lajur flyover Jalan Jakarta-Supratman tidak dimungkinkan untuk dilintasi bersamaan antara kendaraan dengan warga yang berjalan kaki.

Keputusan pejalan kaki dilarang melintas di flyover Jalan Jakarta akhirnya diambil oleh Dishub dan para pemangku kepentingan lainnya demi mencegah risiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Pejalan kaki juga tidak boleh naik dan melintas ke flyover," jelas Khairur.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x