Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, KPK Tangkap 16 Orang Lain Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Baby Lobster
"Di dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, hanya ada dua pasal yang membicarakan tentang Ketahanan Keluarga," imbuhnya.
Ledia menyatakan, RUU Ketahanan Keluarga sangat diperlukan oleh Pemerintah Pusat secepat mungkin, mengingat sudah ada sejumlah daerah yang mencanangkan program Ketahanan Keluarga.
"Sebayak 14 Pemda telah mencanangkan program Ketahanan Keluarga, tapi di pemerintah pusat justru kita belum punya payung hukum secara khusus yang mengatur tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kita akan tetap mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga," tandasnya.***