Bantah Bagi-bagi Uang ke ASN Tasikmalaya hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Lomba Joget

20 Januari 2024, 14:00 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //

PRFMNEWS – Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024 karena dituding bagi-bagi uang sebagai bentuk money politic ke ASN Kabupaten Tasikmalaya dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah tersebut.

Atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan DPD PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jabar tersebut, Ridwan Kamil yang merupakan Ketua TKD Jabar Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan klarifikasinya.

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa kegiatan bagi-bagi uang di atas panggung saat acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai layaknya nyawer ke aparatur desa yang dituding adalah para ASN setempat, bukanlah bentuk kampanye terselubung, melainkan sedang memberikan hadiah lomba.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Peringatkan Partai Politik Selama Kampanye, Jangan Pasang APK di Sembarang Tempat

“Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Jumat 19 Januari 2024.

Klarifikasi serupa juga sebelumnya sempat disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat menjawab komentar salah seorang netizen di unggahan lain di akun Instagram miliknya yang menyinggung soal dirinya diduga bagi-bagi uang saat acara Jambore BKD Kabupaten Tasikmalaya.

"Hadeuh bagi-bagi duit," tulis akun @guan_li*** di kolom komentar.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Cek Syarat, Jabatan, dan Cara Daftar Seleksinya

Kang Emil kemudian membalas dengan menjelaskan bahwa saat itu ia membagikan uang dalam rangka sedang menggelar lomba dadakan di atas panggung.

"Itu di panggung spontan bikin lomba joget paling kenceng dihadiahi uang," ungkapnya.

Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu pun menegaskan bahwa ia bukan bagi-bagi uang atas dasar kampanye terselubung berupa money politic seperti yang dituduhkan padanya.

"Bukan bagi-bagi money politik. Makanya tabayun," lanjut keterangan Kang Emil.

Baca Juga: Bantah Isu 15 Menteri Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, Moeldoko: Saya Tahu Motif Penyebar Rumor ini

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye karena menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran sambil bagikan uang ke peserta acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Cuplikan rekaman video kegiatan tersebut beredar viral di media sosial memperlihatkan Ridwan Kamil berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta acara dengan mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan atribut kampanye Prabowo dan Gibran.

Perlakuan Ridwan Kamil tersebut dinilai oleh Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana telah melanggar netralitas ASN pada tahapan kampanye jelang Pemilu 2024. Sehingga membuat Kang Emil dilaporkan ke Bawaslu Jabar.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler