Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDIP Jabar Lapor ke Bawaslu

17 Januari 2024, 20:00 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PRFMNEWS – Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jawa Barat (Jabar) untuk Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Atas dugaan pelanggaran kampanye ini, DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat melaporkan Ridwan Kamil ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dan apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pendidikan Sespim Polri Tahun 2024 Resmi Dibuka

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 17 Januari 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menyampaikan, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya.

Sejauh ini, menurutnya, Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam terlebih dahulu mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Tanggal Awal Puasa Ramadhan 1445 H, Idul Fitri dan Idul Adha 2024

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucap Syaiful.

Sebelumnya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana menuturkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Dalam rekaman video berdurasi 88 detik yang diketahuinya, Ridwan Kamil tampak menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, Ridwan Kamil terlihat bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Baca Juga: Termasuk Melinjo, 10 Tanaman Obat Pembunuh Sel Kanker ini Sudah Teruji Ilmiah, Kata Guru Besar ITB

Mengetahui hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa setempat.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," beber Naga.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler