Rumah di Perkampungan Garut Diduga Disewakan untuk Tempat Prostitusi, Polisi Turun Tangan

9 Agustus 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi prostitusi. /PRFM

PRFMNEWS – Polres Garut mendalami kasus sewa rumah yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada kasus sewa rumah di Kampung Padasono Garut tersebut yang digunakan untuk aktivitas prostitusi.

"Kasusnya masih didalami, kami sudah memeriksa pemilik rumah, juga orang yang ada di rumah itu," kata Kapolsek Cikajang, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

Adnan menjelaskan kronologi kepolisian mengetahui adanya dugaan rumah sewaan di Kampung Padasono itu digunakan untuk lokasi prostitusi bagi pasangan bukan muhrim.

Dia menuturkan, rumah warga di perkampungan Padasono selama ini memang kerap disewakan untuk umum. Namun, kemudian ada laporan masyarakat menyampaikan rumah sewaan itu disalahgunakan oleh orang yang menyewanya untuk melakukan perbuatan asusila.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, lanjut Adnan, jajarannya langsung mengecek rumah tersebut pada Sabtu, 5 Agustus 2023 malam dan ternyata benar, ada tiga orang laki-laki dan empat wanita yang berada di dalam kamar berbeda.

Baca Juga: Pemkab Garut Lanjutkan Pembangunan Stadion RAA Adiwijaya dengan Anggaran Rp34 Miliar

"Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi yang saat kejadian kami menemukan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan di kamar yang berbeda-beda," kata dia.

Polisi selanjutnya mengamankan mereka ke Polsek Cikajang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, terutama memeriksa ada tidaknya praktik perdagangan orang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Adnan, wanita yang berada di kamar itu didapat melalui aplikasi media sosial, setelah ada kesepakatan, pasangan bukan muhrim itu lalu pergi ke rumah yang disewakan tersebut.

Baca Juga: Kentang Mustofa dan Keripik Kembang Geulis Garut Mejeng di Malaysia

"Jadi pengakuan laki-laki, dapat wanitanya melalui aplikasi, lalu dibawa ke rumah tersebut, kalau terbukti ada muncikari akan kami proses hukum, ini yang sedang didalami," jelas dia.

Ia menambahkan terkait hasil pemeriksaan pemilik rumah yang menyatakan selama ini mereka hanya menyediakan tempat, meski begitu polisi masih melakukan pengembangan karena diduga pemilik tempat itu dengan sengaja memfasilitasi perbuatan asusila.

"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan, kami juga koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan perempuannya," tutur Adnan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler