Ditangkap Polisi, Sopir Elf Bawa Golok Ancam Pengemudi Lain di Garut Dijerat UU Darurat

22 April 2023, 07:00 WIB
Tangkapan layar aksi premanisme oknum sopir elf yang mengancam sopir tangki dengan golok. Hal ini terjadi di wilayah Limbangan saat terjadi kemacetan di jalur mudik. /kabar-priangan.com/DOK/

PRFMNEWS – Proses hukum sopir elf viral yang mengancam sopir truk tangki sambil membawa golok di jalan macet kawasan Limbangan, Kabupaten Garut terus berlanjut.

Oleh polisi, sopir elf berinisial BB (48) yang mengancam sopir truk tangki di jalanan macet Limbangan Garut ini dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat.

Update kasus hukum sopir elf jurusan Bandung-Ciamis setelah ditangkap polisi usai mengancam pengemudi truk tangki dengan golok ini diungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Warga Kota Bandung yang Mau Mudik Mari Patuhi Imbauan dari Diskar PB Berikut Ini

Kapolres Garut menyatakan sopir elf bawa golok di jalanan macet kawasan Limbangan ini diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam kasus ini kami kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio Wahyu Anggoro, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Rio lanjut menjelaskan awal mula pihaknya menerima informasi adanya sopir elf melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya pada Rabu 19 April 2023 malam.

Baca Juga: Ketinggalan Sholat Id, Imam Sudah Rakaat Pertama Atau Sedang Tahiyat Akhir, Apa yang Harus Dilakukan?

Hingga dilakukanlah penelusuran terhadap sosok sopir elf tersebut yang ternyata merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Sopir elf tersebut, lanjut Rio, mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.

"Aksi sopir itu sempat viral di media sosial, lalu kami perintahkan anggota, tidak lama kami berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka BB harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: INFO ORANG HILANG: Ibu Hj Angkie Warga Burangrang Kota Bandung Belum Kembali ke Rumahnya Hingga Hari Ini

Rio menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.

Aksi premanisme itu, tambahnya, tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh pihaknya.

"Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan," tuturnya.

Baca Juga: Daftar 30 Lokasi Sholat Id di Kota Bandung Sabtu 22 April 2023, Lengkap Nama Imam dan Khotib

Sebelumnya, aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan itu sempat direkam oleh seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya video tersebut tersebar di media sosial.

Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, berikut menyita mobil elf dan golok.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler