Sabil Guru SMK Cirebon Komen ‘Maneh’ di IG Ridwan Kamil Tolak Tawaran Kembali Mengajar dari Yayasan

17 Maret 2023, 10:20 WIB
Ridwan Kamil dan Muhammad Sabil, guru SMK di Cirebon yang dipecat lantaran komen 'Maneh' di postingan Instagram Gubernur Jabar. /Instagram @sabilfadhillah

PRFMNEWS – M. Sabil Fadhillah, guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon yang menulis komentar ‘maneh’ di Instagram (IG) Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendapat tawaran kembali mengajar dan tidak dipecat dari sekolah tersebut.

Namun, guru honorer pengkritik Ridwan Kamil tersebut menolak tawaran pihak Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon untuk kembali mengajar di sekolah itu.

Alasan Sabil yang dipecat sebagai guru SMK Telkom Sekar Kemuning memilih tidak akan kembali mengajar di sekolah tersebut karena merasa tidak enak dengan apa yang telah diperbuatnya hingga berdampak pula pada nama baik bagi sekolah.

Baca Juga: Ikut Mudik Lebaran AHM 2023 ke Sejumlah Tujuan Bisa Dapat Motor Honda, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

"Nggak (tidak mau kembali), karena saya merasa nggak enak sama SMK, karena kena impact (dampak) terbawa-bawa atas kejadian ini," kata Sabil, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Sementara itu, Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati menyatakan bakal menerima kembali guru pria berusia 34 tahun tersebut untuk jadi salah satu tenaga pengajar selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

"Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Sabil Fadhillah) kalau mau mengajar lagi (di SMK Telkom Sekar Kemuning)," ungkap Elis.

Baca Juga: Tolak Pemberantasan Bisnis Impor Pakaian Bekas, Adian Napitupulu Angkat Nama Pasar Cimol Gedebage

Dijelaskan olehnya, Sabil menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon sejak tahun 2020, dan semasa bergabung sudah dua kali mendapatkan Surat Peringatan (SP) terkait kode etik.

Kemudian, Sabil dinyatakan kembali pelanggaran kode etik sebagai seorang guru usai berkomentar dengan kalimat kurang pantas sebagai seorang pengajar kepada Gubernur Ridwan Kamil.

Dari serangkaian pelanggaran kode etik guru itulah, Sabil atas hasil rapat pihak yayasan dan sekolah memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai tenaga pengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tanam 9 Jenis Pohon Langka untuk Pertahankan Keanekaragaman Hayati

Namun, Elis memastikan kembali, bila Sabil masih mau mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning maka pihak yayasan dan sekolah mempersilakannya.

"Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi," paparnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler