Bapenda Jabar Mengkaji Wacana Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak

31 Januari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi STNK /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan kajian mendalam soal implementasi penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor untuk masyarakat yang menunggak pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberlakuan penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor masih dibahas. Artinya, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan.

"Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ucap Dedi, seperti dikutip PRFMNEWS dari laman resmi Bapenda Jabar.

Baca Juga: Bapenda Jabar Akan Hapus 7,4 Juta Data registrasi Kendaraan Penunggak Pajak

Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas. Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Kota Bandung Bisa Dapat Sembako, Simak Mekanisme dan Jadwalnya

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) itu mengungkapkan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.

"Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Hadirkan Rumah Singgah Bagi Pasien yang Berobat di Kota Bandung, Simak Persyaratannya

Selain itu, masyarakat bisa juga langsung konsultasi dengan Bapenda Jabar.

Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi Bapenda Jabar.

"Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau WhatsApp 081122301818 atau media sosial IG, Twitter dan Facebook Bapenda Jabar," ungkapnya.

Selama tahun 2022, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. Sebanyak 34 Samsat induk didukung dengan layanan outlet dan Samsat Keliling selama 7 hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan.

Di samping itu layanan pembayaran pajak melalui Samsat online pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler