Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Kota Bandung Bisa Dapat Sembako, Simak Mekanisme dan Jadwalnya

- 10 Desember 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi sembako yang akan dibagikan bagi pembayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Kota Bandung
Ilustrasi sembako yang akan dibagikan bagi pembayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Kota Bandung /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS – Program Simpatik Pembagian Sembako (Petik – Sembako) digelar di Samsat Drive Thru Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Program tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahunan dan SWDKLLJ. Adapun pelaksanaanya setiap Minggu hingga 18 Desember 2022 pukul 08.00 – 11.00 WIB.

"Jangan lewatkan PETIK-BAKO untuk yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat Drive Thru Weekend, Samsat Soekarno Hatta Jam 08.00 sampai jam 11.00 WIB," tulis akun Instagram resmi Samsat Soekarno Hatta.

Baca Juga: Pelaku Open BO yang Tertangkap di Kota Bandung Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat Drive Thru, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

1. E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK.

2. STNK Asli.

3. BPKB Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran Hebat di Leuwipanjang, Asap Hitam Tebal Tampak dari Kejauhan

Mekanisme pembayaran di Samsat Drive Thru:

- Pendaftaran di loket roda 2 maupun roda 4.

- Menyerahkan persyaratan.

- Petugas melakukan input data dan validasi STNK.

- Penetapan pajak dan Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x