Bebas Denda Pajak Motor dan Diskon Balik Nama Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, ini Syaratnya

4 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

PRFMNEWS – Jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang digelar Bapenda Jawa Barat (Jabar) sudah berlaku mulai tanggal 1 Juli selama dua bulan yang berakhir pada 31 Agustus 2022.

Adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar 2022 ini membuat pemilik tidak harus bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah beberapa tahun belum dibayarkan, melainkan hanya bayar pajak pokok tahun ini.

Selain bebas denda pajak, diskon biaya balik nama juga jadi satu dari sejumlah keuntungan lain yang bisa dimanfaatkan pemilik selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar 2022 ini berlangsung.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan

Tentu, ada syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan bebas denda pajak motor maupun diskon bea balik nama dalam program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2022 ini yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan.

 

1. Bebas Denda Pajak Motor (PKB)

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh pemilik kendaraan di Jabar yang belum membayar pajak selama beberapa tahun terakhir. Pemilik hanya perlu membayar pajak pokok saja.

Syarat yang harus dipenuhi:

– STNK asli

– E-KTP asli

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

– Kendaraan dibawa ke Samsat sesuai domisili (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga

 

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bapenda Jabar memberi diskon biaya BBNKB bagi mereka yang mengajukan permohonan kendaraan baru, yakni sebesar 2,5 persen.


Syarat yang harus dipenuhi:

– STNK asli

– E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti hasil cek fisik

– Lampirkan pula fotokopi semua berkas.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

 

3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemilik kendaraan di Jabar, harap perhatikan pula tentang diskon PKB yang diberikan Bapenda, sebagai berikut:

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022

Lokasi pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi pembayaran bea balik nama kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler