PRFMNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan motor di Jawa Barat akan berakhir sebentar lagi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa barat kembali mengingatkan masyarakat mengenai program Triple Untung Plus yang akan segera berakhir pada 24 Desember 2021.
Program Triple Untung Plus adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat di masa pandemi.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Ada Lagi
Program Triple Untung Plus memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat diantaranya,
1. Bebas Denda PKB
Bebas benda 100 persen pajak kendaraan bermotor
2. Bebas BBNKB II
Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor second
3. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5
Cukup bayar tunggakan pajak kendaraan 4 tahun dan 1 tahun ke depan
Baca Juga: Kecelakaan di Pasteur Bandung Libatkan Pemotor dan Pejalan Kaki, 1 Orang Diduga Meninggal Dunia
4. Diskon pajak kendaraan bermotor
Diskon PKB hingga 10 persen
5. Diskon BBNKB I.
Diskon bea balik nama kendaraan baru sebesar 2,5 persen
Untuk mengikuti program tersebut harus membawa persyaratan seperti STNK, E-KTP, SKKP/SKPD, BPKB asli. Bagi yang ingin membeli kendaraan terbaru pun akan diberikan diskon 2,5% untuk pokok BBNKB 1.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Netizen: Asap Menebal Tebar Bau Minyak di Udara
Bagi yang ingin mengikuti program tersebut bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Namun untuk pembayaran BBNKB dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.***