Ingat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Program Triple Untung Plus Berakhir 24 Desember

14 November 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra


PRFMNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan motor di Jawa Barat akan berakhir sebentar lagi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa barat kembali mengingatkan masyarakat mengenai program Triple Untung Plus yang akan segera berakhir pada 24 Desember 2021.

Program Triple Untung Plus adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat di masa pandemi.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Ada Lagi

Program Triple Untung Plus memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat diantaranya,

1. Bebas Denda PKB
Bebas benda 100 persen pajak kendaraan bermotor

2. Bebas BBNKB II
Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor second

3. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5
Cukup bayar tunggakan pajak kendaraan 4 tahun dan 1 tahun ke depan

Baca Juga: Kecelakaan di Pasteur Bandung Libatkan Pemotor dan Pejalan Kaki, 1 Orang Diduga Meninggal Dunia

4. Diskon pajak kendaraan bermotor
Diskon PKB hingga 10 persen

5. Diskon BBNKB I.
Diskon bea balik nama kendaraan baru sebesar 2,5 persen

Untuk mengikuti program tersebut harus membawa persyaratan seperti STNK, E-KTP, SKKP/SKPD, BPKB asli. Bagi yang ingin membeli kendaraan terbaru pun akan diberikan diskon 2,5% untuk pokok BBNKB 1.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Netizen: Asap Menebal Tebar Bau Minyak di Udara

Bagi yang ingin mengikuti program tersebut bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Namun untuk pembayaran BBNKB dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler