PRFMNEWS - Puluhan buruh mengadakan aksi unjuk rasa di depan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri yang beralamat di Jalan Raya Nagreg-Limbangan Nomor 17, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 9 September 2021.
Menurut laporan warga setempat, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Garut itu menggelar unjuk rasa sejak pukul 13.00 WIB.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Redaksi PRFM, K-Sarbumusi memberikan informasi terkait tujuan unjuk rasa terhadap pihak PT Pratama Abadi Industri tersebut.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menjadi 44 Orang
Korlap Aksi K-Sarbumusi Kabupaten Garut, Hasanudin ketika dihubungi Redaksi PRFM, menyatakan bahwa pihaknya mengadakan unjuk rasa sebagai respon terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pratama Abadi Industri kepada dua karyawannya berinsial T dan R.
"Kami mengadakan aksi unjuk rasa karena ada masalah PHK terhadap anggota kami, pekerja di PT Pratama Abadi Industri," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 9 September 2021.
Hasanudin menuturkan, kasus PHK ini bermula ketika beberapa karyawan PT Pratama Abadi Industri mengusulkan kepada manajemen untuk membentuk serikat pekerja lain selain serikat pekerja yang sudah ada di PT Pratama Abadi Industri.
Usulan itu, kata Hasanudin, ditolak oleh pihak PT Pratama Abadi Industri. Penolakan ini kemudian dibawa PT Pratama Abadi Industri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut sebagai bahan aduan.
Selama beroperasi di Kabupaten Garut, lanjut Hasanudin, baru hanya ada satu serikat pekerja di dalam PT Pratama Abadi Industri.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Polri Sebut Tidak Ada Kebocoran Data eHAC
"Pihak PT Pratama Abadi Industri ternyata menginginkan untuk hanya ada satu serikat saja," ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Garut kemudian mengadakan pertemuan virtual antara pengusul pembentukan serikat pekerja serta perwakilan manajemen PT Pratama Abadi Industri.
Diungkapkan Hasanudin, ketika pertemuan virtual ini diadakan, Disnakertrans Kabupaten Garut telah memperingatkan PT Pratama Abadi Industri bahwa tindakan menolak pembentukan serikat pekerja lebih dari satu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang.
Tapi tak lama setelah pertemuan virtual itu diadakan, tepatnya pada 26 Agustus 2021, T dan R resmi jadi korban PHK yang dilakukan PT Pratama Abadi Industri.
Redaksi PRFM telah mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada pihak manajemen PT Pratama Abadi Industri yang merupakan pemasok produk sepatu Nike di Kabupaten Garut.
Namun kontak PT Pratama Abadi Industri yang tersedia di laman website tidak bisa dihubungi.***