Ini Aturan Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa PPKM Level 4 yang Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

27 Juli 2021, 11:17 WIB
Ini persyaratan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Bandung pada Masa PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. /Dok PT KAI.

PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4.

Meski diperpanjang, ada perubahan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM level 4 ini.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyampaikan, kini perjalanan KA jarak jauh tak lagi dikhususkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall untuk Dorong Percepatan Vakasinasi

Menurutnya, mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, masyarakat umum sudah bisa menggunakan layanan KA Jarak Jauh dengan beberapa persyaratan yang ditentukan.

"Jadi nantinya untuk pengguna jasa layanan kereta api jarak jauh hanya harus menyertakan bukti rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, atau PCR yang berlaku 2x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa 27 Juli 2021.

Sementara untuk KA Lokal masih dikhususkan bagi para pekerja di sektor esenial dan kritikal.

Baca Juga: IDI Jabar Minta Pasien Isoman Selalu Konsultasi dengan Dokter dan Tak Sembarangan Minum Obat

Para penumpang KA lokal diwajibkan meperlihatkan surat kerja atau surat tugas dari tempat kerja.

"Bagi perjalanan KA Lokal masih sama harus menyertakan surat dari instansi mereka kerja. Jadi KA lokal masih diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal," sebutnya.

Untuk sementara KA Lokal yang beroperasi di Daop 2 Bandung hanya KA lokal Bandung Raya. Sementara KA Lokal Cibatuan, Walahar, dan Siliwangi untuk sementara tidak beroperasi.

Baca Juga: Data Covid-19 Kabupaten Bandung Senin Kemarin: Penambahan Kesembuhan Tinggi dan Tak Ada yang Meninggal

Kuswardoyo menjelaskan, peraturan ini akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 nanti.

Artinya, jika ada perubahan aturan dari pemerintah, maka PT KAI akan kembali menyesuaikan aturan perjalanan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler