Catat! Mulai Senin Besok KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

11 Juli 2021, 09:54 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, pemerintah hanya memperbolehkan aktivitas perkantoran di sektor kritikal dan esensial.

Dengan adanya aturan itu, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengoperasikan KA Lokal bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, pemberlakukan aturan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal akan mulai berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 besok.

Baca Juga: Argentina Juara Copa America 2021 Usai Kalahkan Brasil Lewat Gol Tunggal Angel Di Maria

"Jadi mulai besok tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli pada masa PPKM Darurat sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan artinya aturan pemerintah, bahwa untuk KA lokal khususnya di Daop 2 KA Lokal Bandung Raya itu hanya diperuntukan bagi para pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal," kata Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Minggu 11 Juli 2021.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat umum di luar pekerja sektor esensial dan kritikal dilarang menggunakan KA lokal Bandung Raya.

Dijelaskan Kuswardoyo, nantinya petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan identitas penumpang yang akan menaiki KA lokal.

Nantinya, pekerja sektor esensial dan kritikal yang akan menaiki KA Lokal hanya bisa membeli tiket di stasiun (go show).

Baca Juga: Pemkot Bandung Bertindak Tegas Terhadap Temuan Pungli di TPU Cikadut

"Jadi mereka (penumpang) akan disortir terlebih dahulu diminta surat keterangannya seperti surat untuk perjalanan tersebut. Dan bila mereka masuk dalam golongan pekerja tersebut (kritikal dan esensial) itu akan dipersilahkan melanjutkan ke stasiun untuk membeli tiket perjalanannya," jelasnya.

Para pekerja esensial dan kritikal sebelum membeli tiket akan diminta surat tugas dan identitas yang menunjukan mereka pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.

"Di luar itu tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa layanan KA lokal untuk sementara waktu," jelasnya.

Meski ada pembatasan penumpang hanya untuk pekerja kritikal dan esensial, Kuswardoyo memastikan tidak ada perubahan jadwal.

Baca Juga: Viral di Tiktok! Pemuda ini Parodikan Tambal Ban Online Lewat Aplikasi Zoom

Selain itu pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan KA.

Adapun masyarakat umum yang sudah terlanjur membeli tiket KA lokal untuk tanggal 12 hingga 20 Juli dipastikan bisa melakukan pengembalian tiket 100 persen hingga 7 hari sejak tanggal pemberangkatan.

Adapun bidang yang masuk sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

Sektor Esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Baca Juga: Viral Pungli di TPU Cikadut, Ridwan Kamil: Oknum Tersebut Langsung Dipecat dan Sekarang Diperiksa Polisi

Sektor Kritikal:

a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler