Polda Jabar Amankan 342 Kendaraan Hasil Curanmor, Cek ke Polres Siapa Tahu Ada Kendaraan Anda

4 Maret 2021, 13:30 WIB
Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan Polresta Bandung dalam kasus Curanmor pada masa Ops Jaran Lodaya 2021 /BUDI SATRIA/PRFM

 

PRFMNEWS - Jajaran kepolisian di Jawa Barat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 322 motor, 19 mobil, dan 1 mobil truk dari para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama masa Operasi Jaran Lodaya 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa mendatangi Polres masing-masing daerahnya untuk mengecek apakah kendaraannya berhasil diamankan oleh polisi atau tidak. Jika ternyata ada maka polisi akan mengembalikan kendaraan tersebut jika proses hukum di persidangan telah selesai.

"Warga yang selama ini merasa kehilangan kendaraan bermotor silahkan datang ke Polres masing-masing daerah, kami siap bantu fasilitasi dalam proses pinjam pakai kendaraan apabila diperlukan, sepanjang penyidikan telah selesai," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Selama 10 Hari, Polresta Bandung Tangkap 32 Tersangka Curanmor

Baca Juga: Jika Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Bisa Daftar Lagi Gelombang 13? Ini Jawabannya

Jika hendak mengecek kendaraannya, masyarakat diminta membawa STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotornya.

Operasi Jaran Lodaya 2021 berlangsung selama 10 hari dari 22 Februari - 3 Maret 2021. Selama periode itu Polda Jabar menangkap 249 orang tersangka curanmor, dan 37 di antaranya adalah target operasi.

Modus yang digunakan para pelaku paling banyak adalah merusak kontak kunci motor dengan kunci T, lalu membobol rumah, dan merampas kendaraan dengan memepet dan mengancam dengan senjata tajam atau senjata api.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bandung Tewas Ditembak Polisi Setelah Melawan Petugas

Baca Juga: 10 Tersangka Jaringan Curanmor yang Kerap Beraksi di Cimahi dan KBB Diciduk Polres Cimahi

"Waktu pencurian yang paling banyak terjadi adalah pukul 12 malam hingga 6 pagi," sambungnya.

Selain kendaraan hasil curian, polisi juga menyita barang bukti yang kerap digunakan para tersangka yakni 78 kunci T, 73 kunci palsu, 70 kunci kontak, 13 obeng, 8 senjata tajam, 1 senjata api, 3 airsoft gun, serta 55 lembar surat kendaraan bermotor dan 39 HP.

Untuk menanggung perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal yang ancaman penjaranya dari 4 hingga 9 tahun kurungan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler