Kawanan Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandung Raya Berhasil Diamankan Polres Cimahi

- 17 Juli 2020, 13:02 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki  saat ekspos kasus curanmor di Mapolres Cimahi, Jumat 11 Juli 2020.*
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat ekspos kasus curanmor di Mapolres Cimahi, Jumat 11 Juli 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kawanan pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Bandung Raya dan Cianjur. Pelaku total berjumlah 10 orang.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua orang tersangka berinisial N dan O yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Jelang Kemarau, PDAM Tirtaraharja Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Berkurangnya Debit Air

Setelah itu kasus dikembangkan, dan 8 orang lainnya berhasil ditangkap.

Menurut Yoris, para pelaku merupakan spesialis curanmor. Mereka sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan.

Setiap minggu kata dia, rata-rata pelaku menggondol 5 sampai 6 motor, dan hingga saat ini sudah ada 100 lebih TKP curanmor.

"Kita kembangkan 7 orang pelaku sebagai pembawa (motor curian), lalu tiga orang sebagai penadah," kata Yoris di Mapolresta Cimahi, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Singajaya Garut

Barang bukti motor yang diamankan Polres Cimahi.*
Barang bukti motor yang diamankan Polres Cimahi.* BUDI SATRIA/PRFM


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 36 unit motor.

Baca Juga: Lagu-Lagu yang Kerap Menemani Anak Warnet di Awal Tahun 2000-an

Para pelaku kata Yoris disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x