PRFMNEWS - Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kawanan pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Bandung Raya dan Cianjur. Pelaku total berjumlah 10 orang.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua orang tersangka berinisial N dan O yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Jelang Kemarau, PDAM Tirtaraharja Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Berkurangnya Debit Air
Setelah itu kasus dikembangkan, dan 8 orang lainnya berhasil ditangkap.
Menurut Yoris, para pelaku merupakan spesialis curanmor. Mereka sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan.
Setiap minggu kata dia, rata-rata pelaku menggondol 5 sampai 6 motor, dan hingga saat ini sudah ada 100 lebih TKP curanmor.
"Kita kembangkan 7 orang pelaku sebagai pembawa (motor curian), lalu tiga orang sebagai penadah," kata Yoris di Mapolresta Cimahi, Jumat 17 Juli 2020.
Baca Juga: Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Singajaya Garut
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 36 unit motor.
Baca Juga: Lagu-Lagu yang Kerap Menemani Anak Warnet di Awal Tahun 2000-an
Para pelaku kata Yoris disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***