Sempat Molor, Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang Berlaku Mulai Maret 2021

21 Februari 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi parkir di Sumedang. /HUMAS PEMKAB SUMEDANG

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadwalkan penerapan aturan parkir berlangganan pada Maret 2021 ini.

Sebelumnya, pelaksanaan parkir berlangganan ini berlaku pada 1 Januari 2021 lalu namun sempat molor dan baru bisa berlaku pada Maret 2021 mendatang.

Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, pihaknya telah mempersiapkan sarana prasarana maupun rekomendasi dari Polda Jabar dalam implementasi parkir berlangganan ini.

Baca Juga: Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Terima Kasih pada Relawan dan Seluruh Jajaran Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: UPDATE Banjir Jakarta Pagi Hari Ini, Sejumlah Ruas Masih Terpantau Ada Genangan

"Kami juga telah koordinasi dengan Polda Jabar maupun Bappenda Provinsi, semuanya telah clear dan di serahkan pada pemerintah daerah," kata Atang, Sabtu 20 Februari 2021.

Bahkan, pada kunjungan Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada 23 Februari 2021 nanti, pihaknya dijadwalkan menggelar penandatanganan perjanjan kerja sama.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris Hari Ini: Liverpool Keok dari Everton, Chelsea Imbang

Baca Juga: Eko Maung Khawatir Kerumunan Suporter Saat Nobar Turnamen Pramusim

Parkir berlangganan ini nantinya dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat atau gerai gerai yang telah ditentukan. Loket untuk pembayaran pajak kendaraan dan parkir berlangganan terpisah, namun pembayaran tetap melalui rekening bank.

"Jadi nanti teknisnya pembayaran parkir berlangganan ini berada diluar kantor Samsat dan disana sudah ada petugas bank yang akan menerima pembayaran parkir berlangganan tersebut, nanti ketika sudah selesai bayar PKB akan diarahkan untuk bayar parkir berlangganan dan ketika urusan sudah dengan bank maka kewenangam selanjutnya ada di Bappenda," jelas Atang. ***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Pemkab Sumedang

Tags

Terkini

Terpopuler