Ribuan Warga Indonesia Memilih Untuk Menjadi Warga Negara Singapura, Simak Alasannya

- 17 Februari 2024, 10:00 WIB
Potret Singapura saat malam hari
Potret Singapura saat malam hari /visitsingapore.com

PRFMNEWS - Sebanyak 4.241 Warga Negara Indonesia pindah status kenegaraannya menjadi warga negara Singapura.

Angka tersebut terdeteksi oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham berdasarkan angka perpindahan yang meningkat dari tahun 2019 lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan, pemicu dari meningkatnya angka perpindahan status kenegaraan ini berasal dari pendapatan penghasilan yang lebih tinggi daripada penghasilan di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Ada Mekanisme yang Bisa Ditempuh Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Mengacu dari data Wage Centre tahun 2022, dapat dilihat bahwa rata-rata gaji di Singapura menempati peringkat pertama di Asia Tenggara, sehingga menjadi penyebab banyaknya manusia yang memilih untuk berpindah status kenegaraannya menjadi warga negara Singapura.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim pun menyatakan bahwa masih banyak setidaknya sebanyak 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura dan orang dengan keahlian khusus, memutuskan untuk berpindah statuus kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura.

Rentang usia mereka yang melakukan perindahan kewerganegaraan itu mulai dari 25 sampai 30 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemilu 2024 di Garut?

Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan kenapa banyaknya warga negara Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi warga negara Singapura.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x