Menlu Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Palestina di Mahkamah Internasional

- 17 Januari 2024, 12:00 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional /kemlu/

Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.

Baca Juga: Israel Larang Rakyat Palestina Tampung Air Hujan, Karena Air Hujan Diklaim Milik Israel

Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum. Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Presiden Jokowi memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu. Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersaama beberapa Menlu OKI lainnya untuk menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari 5 negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level Kepala Pemerintahan maupun Menlu.

“Kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," katanya.

Baca Juga: Bojan Hodak Pantau 2 Pemain Persib U-20 yang Ikut Latihan Bareng Tim Senior

Namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.

Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x