Menlu Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Palestina di Mahkamah Internasional

- 17 Januari 2024, 12:00 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional /kemlu/

PRFMNEWS - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi akan menyampaiakan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) di Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024 mendatang.

Jelang pernyataan lisannya itu, Menlu menegaskan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

Kata Retno, Indonesia sangat mendukung langkah dari Majelis Umum PBB untuk menentukan nasib Palestina yang kini sedang dalam penjajarah Israel.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," katanya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Palestina Sebut Jumlah Warga yang Tewas di Gaza Capai Angka 22.722 Orang

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dikatakan Retno, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 mendatang.

Menlu mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina," kata Menlu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x