Menlu Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Palestina di Mahkamah Internasional

- 17 Januari 2024, 12:00 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional /kemlu/

PRFMNEWS - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi akan menyampaiakan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) di Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024 mendatang.

Jelang pernyataan lisannya itu, Menlu menegaskan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

Kata Retno, Indonesia sangat mendukung langkah dari Majelis Umum PBB untuk menentukan nasib Palestina yang kini sedang dalam penjajarah Israel.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," katanya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Palestina Sebut Jumlah Warga yang Tewas di Gaza Capai Angka 22.722 Orang

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dikatakan Retno, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 mendatang.

Menlu mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina," kata Menlu.

Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.

Baca Juga: Israel Larang Rakyat Palestina Tampung Air Hujan, Karena Air Hujan Diklaim Milik Israel

Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum. Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Presiden Jokowi memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu. Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersaama beberapa Menlu OKI lainnya untuk menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari 5 negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level Kepala Pemerintahan maupun Menlu.

“Kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," katanya.

Baca Juga: Bojan Hodak Pantau 2 Pemain Persib U-20 yang Ikut Latihan Bareng Tim Senior

Namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.

Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x