50 WNI Jamaah Tabligh Dipulangkan dari India

- 7 Agustus 2020, 21:18 WIB
 Dokumentasi - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras/pri.
Dokumentasi - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras/pri. /

PRFMNEWS - Sebanyak 50 dari total 751 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang bermasalah dengan hukum di India telah dipulangkan ke Tanah Air.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jamaah Tabligh lainnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seperti dilansir PRFMNews.id dari ANTARA, Jumat 7 Agustus 2020.

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) tersebut dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2020, Polresta Bandung Tilang 4.550 Pelanggar, dan Sita 335 Knalpot Bising 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan pernyataan mengaku bersalah. Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee (sekitar Rp975 ribu-Rp1,97 juta).

Sementara itu, lima WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.

“Tercatat 286 WNI Jamaah Tabligh yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” kata Retno.

Retno menegaskan, perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI Jamaah Tabligh.

Sedangkan bagi 431 WNI Jamaah Tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x