PRFMNEWS - Pemerintah Qatar secara resmi melonggarkan pembatasan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warga Negara dan pemilik izin tinggal menetap, telah diperbolehkan bepergian ke luar negeri dan kembali ke Qatar kapan saja.
Seperti dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, kebijakan pelonggaran pembatasan itu juga mencakup warga negara di luar negeri yang hendak pulang ke Qatar.
Kantor penghubung pemerintah (GCO) Qatar menyatakan, kedatangan dari negara berisiko rendah Covid-19 diharuskan menjalani tes di bandara dan menandatangani kesanggupan untuk melakukan karantina di rumah selama sepekan.
Baca Juga: Selama Pandemi, Jabar Saber Hoaks Tangani Ribuan Hoaks Terkait Covid-19
Menurut GCO, daftar negara berisiko rendah Covid-19 akan dirilis di situs Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar dan akan diperbarui setiap dua pekan.
Para pendatang dari negara berisiko rendah, yang memiliki sertifikat bebas Covid-19 dari pusat pengujian terpercaya dalam 48 jam perjalanan tidak perlu melakukan tes di bandara. Langkah tersebut diterapkan sebagai tahap ketiga dari rencana empat tahap untuk mencabut pembatasan Covid-19 mulai Agustus.
Sejauh ini Qatar melaporkan 107.430 kasus positif, 160 kematian serta 104.191 pasien sembuh Covid-19.***