Ia mengungkap, oknum produsen farmasi “nakal” masih menggunakan dua senyawa ini karena mudah diproduksi dan murah dibandingkan pelarut-pelarut lainnya.
Khusus di Indonesia, Muchtaridi menyebut pemerintah perlu menelusuri lebih lanjut penyebab kasus gangguan ginjal akut apakah karena dua senyawa tersebut atau bukan.
Sebab, BPOM telah menyatakan bahwa obat yang menyebabkan kematian di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.***