Akibat Salah Amputasi Kaki Pasien Lansia, Seorang Dokter Bedah Dihukum Denda Rp44 Juta

- 5 Desember 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi amputasi.
Ilustrasi amputasi. /RAEng_Publications/Pixabay

Baca Juga: Tak Hanya Lumajang, Sejumlah Titik di Malang juga Diguyur Hujan Abu Vulkanik Akibat Erupsi Gunung Semeru

Pasien yang salah diamputasi itu telah meninggal dunia sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Sementara sang dokter bedah itu telah dipindah ke klinik lain dan setengah dari hukuman dendanya ditangguhkan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x