Akibat Salah Amputasi Kaki Pasien Lansia, Seorang Dokter Bedah Dihukum Denda Rp44 Juta

- 5 Desember 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi amputasi.
Ilustrasi amputasi. /RAEng_Publications/Pixabay

PRFMNEWS - Seorang dokter bedah di Freistadt, Austria dijatuhi hukuman denda 2.700 euro (sekira Rp44 juta) karena terbukti salah mengamputasi kaki pasiennya.

Melansir situs The Guardian, dokter bedah perempuan (43 tahun) itu mengaku, kesalahan amputasi kaki pasien lanjut usia (lansia) berumur 82 tahun tersebut lantaran faktor ‘human error’ (kesalahan manusia).

Meski demikian, hakim dalam proses peradilan di Pengadilan Linz, Austria itu tetap memutuskan sang dokter bedah bersalah karena kelalaian berat.

Baca Juga: Gol Pertama Frets Butuan Pastikan Kemenangan Persib atas Madura United

Disebutkan, bahwa dokter bedah di sebuah klinik di Freistadt itu telah menandai kaki kiri pasien menjelang operasi pada Mei 2021.

Namun, akibat adanya rantai komando yang tidak sesuai di ruang operasi membuat sang dokter bedah justru mengamputasi kaki kanan pasien lansia tersebut.

Dokter bedah itu baru menyadari dirinya melakukan kesalahan amputasi kaki dua hari setelah operasi saat proses penggantian perban.

Direktur klinik tempat sang dokter bedah bertugas secara terbuka meminta maaf saat persidangan.

Atas kejadian ini, pengadilan memberikan ganti rugi 5.000 euro (sekira Rp81 juta) ditambah bunga kepada istri sang pasien.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x