Ilmuwan Ini Bilang Natuna Bukan Punya Indonesia, Tapi Punya Malaysia

- 5 November 2021, 16:04 WIB
Kapal Perang Indonesia KRI Diponegoro sedang berpatroli di Natuna
Kapal Perang Indonesia KRI Diponegoro sedang berpatroli di Natuna /koarmada2.tnial.mil.id

Menurut kalim Rusli, kepulauan di Laut Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.

Rusli menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.

Baca Juga: Misteri Makam di Sebuah Gang Padat Penduduk Tamansari Bandung, Netizen: Apa Nggak Sering Kesurupan

Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani.

Menurut Rusli, Perjanjian pada 1824 juga tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.

Mencermati Traktat 1824, Belanda tidak berhak membuka pemukiman di wilayah utara pulau Singapura yang jelas-jelas berada dalam wilayah pengaruh Inggris.

Mengingat kepulauan Natuna masih berada dalam wilayah hukum pemerintah Johor ketika Perjanjian 1824 ditandatangani, lanjut Rusli, seharusnya berada di bawah pengaruh Inggris yang merupakan pelindung kesultanan Johor saat itu.

"Mungkin ada argumentasi yang mengatakan kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957 melalui konsep utti possideti juris," papara Rusli.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia baru secara resmi memasukkan kepulauan di Laut Natuna sebagai wilayahnya pada tahun 1956. Atau dengan kata lain, setahun sebelum Malaysia merdeka dan 6 tahun sebelum konfrontasi Malaysia dengan Indonesia.

Pasalnya ketika itu Malaysia masih di bawah kekuasaan Inggris dan belum menjadi negara berdaulat untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah