Saat ini 75 WNI tersebut sedang menjalani karantina di fasilitas yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.
"Bagi yang terpapar Covid-19 dan masih menjalani karantina, Pemerintah Arab Saudi tetap mengizinkan mereka untuk menunaikan umroh setelah 10 hari mereka keluar dari isolasi," ungkap Endang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara untuk masuk wilayahnya.
Adapun salah satu negara yang masuk dalam daftar warga yang dilarang masuk Arab Saudi adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan adanya larangan ini, maka untuk sementara jemaah umrah asal Indonesia pun tak bisa melakukan umrah untuk sementara waktu.***