PRFMNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara untuk masuk wilayahnya.
Adapun salah satu negara yang masuk dalam daftar warga yang dilarang masuk Arab Saudi adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan adanya larangan ini, maka untuk sementara jemaah umrah asal Indonesia pun tak bisa melakukan umrah untuk sementara waktu.
Baca Juga: Pemerintah Akan Fokuskan Penanganan Covid-19 dengan Pendekatan Mikro
Baca Juga: Ini Tujuan Ganjar Pranowo Ajak Warga Ikuti Program 'Jateng di Rumah Saja' Akhir Pekan Ini
Hal ini dikakukan pemerintah Arab Saudi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di negara itu.
Dikutip dari laman spa.gov.sa, larangan masuknya WNA dari 20 negara itu mulai berlaku mulai hari ini, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Viral Seorang Warga Buang Sampah ke Sungai di Rancaekek, Musisi Budi Cilok Beri Komentar Menohok
Berikut adalah daftar 20 negara yang warganya dilarang masuk Arab Saudi: