Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Bagi Indonesia, Lebih Dari 600 WNI Masih Berstatus Jemaah Umroh

- 3 Februari 2021, 17:47 WIB
Arab Saudi resmi tutup jalur masuk 20 Negara termasuk Indonesia.
Arab Saudi resmi tutup jalur masuk 20 Negara termasuk Indonesia. /konevi/PIXABAY



PRFMNEWS - Warga Indonesia resmi masuk dalam daftar negara atau warga negara asing terbaru yang dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.

Merujuk data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), hingga saat ini masih ada lebih dari 600 orang yang berada di Arab Saudi dan berstatus jemaah umroh.

Konsul Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali menyatakan, lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut segera dipulangkan ke Jakarta secara bertahap.

Baca Juga: Salut! Driver Ojol di Kota Bandung Ini Kembalikan Dompet Berisi Uang Rp1,6 juta

Baca Juga: Total Konfirmasi Positif Corona di Indonesia hingga Hari Ini Sudah Mencapai 1.111.671 Kasus

Pasalnya dari kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, warga negara asing yang masih berada di wilayah Arab Saudi tidak serta merta diusir.

Dengan demikian, lebih dari 600 WNI itu masih bisa menyelesaikan ibadah umroh di Arab Saudi.

"Sudah dijadwalkan agar pulang bertahap. Karena kebijakan terbaru Arab Saudi ini, adalah pemulangan warga negara asing tidak jadi masalah. Yang dilarang sementara adalah warga negara asing yang hendak masuk Arab Saudi," beber Endang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 3 Februari 2021.

Diungkapkan Endang, dari 600 WNI yang masih berada di Arab Saudi, sebanyak 75 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Polri Kasih Sinyal Liga 1 Bakal Bergulir Lagi

Baca Juga: Hasil Analisa BMKG, Wilayah Ciayumajakuning Berpotensi Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang

Saat ini 75 WNI tersebut sedang menjalani karantina di fasilitas yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

"Bagi yang terpapar Covid-19 dan masih menjalani karantina, Pemerintah Arab Saudi tetap mengizinkan mereka untuk menunaikan umroh setelah 10 hari mereka keluar dari isolasi," ungkap Endang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara untuk masuk wilayahnya.

Adapun salah satu negara yang masuk dalam daftar warga yang dilarang masuk Arab Saudi adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan adanya larangan ini, maka untuk sementara jemaah umrah asal Indonesia pun tak bisa melakukan umrah untuk sementara waktu.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah