Di Malaysia, Panggil 'Sayang' atau 'Dear' ke Rekan Kerja di Kantor Bisa Dipecat!

9 Mei 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Di Malaysia, Panggil 'Sayang' atau 'Dear' ke Rekan Kerja di Kantor Bisa Dipecat. /Pixabay/RobinHiggins.

PRFMNEWS - Komisi Layanan Publik Malaysia mengumumkan aturan norma di ruang lingkup kantor. Salah satunya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan dan lain-lain diimbau untuk tidak memanggil sesama rekan kerja dengan kata 'sayang' maupun 'dear'.

Karena hal tersebut digolongkan sebagai pelecehan seksual. Akan ada ancaman pemecatan dari kantor apabila pegawai melanggar aturan baru tersebut.

Peraturan tersebut termaktub dalam daftar periksa tentang pelecehan dan pelanggaran disiplin lainnya yang didistribusikan ke departemen dan lembaga pemerintah oleh Komisi Layanan Publik (PSC) bulan lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandara Kertajati Layani Penerbangan ke Malaysia Mulai 17 Mei 2023, Tiket Sudah Dijual

Di antara bentuk-bentuk pelecehan yang tercantum adalah “sexting”, yaitu pengiriman gambar dan pesan teks yang tidak senonoh dengan konotasi seksual.

Daftar periksa tersebut disusun oleh divisi promosi dan disiplin PSC yang bertujuan untuk menyempurnakan dakwaan yang diajukan terhadap seorang pegawai negeri pada sidang disipliner.

Selain itu, perilaku fisik yang tidak pantas seperti meletakan tangan di bagian bahu, menjabat tangan secara tidak wajar setiap hari, serta menyentuh pipi dapat dianggap sebagai pelecehan seksual.

Baca Juga: Kemenkes Taiwan Ungkap Mie Instan dari Indonesia dan Malaysia dapat Memicu Kanker

Hal lain yang bisa dilaporkan

Di sisi lain, memberikan hadiah yang tidak diinginkan serta perilaku yang menyentuh area privasi (menjemput dari bandara tanpa dimintai tolong, mengikuti membeli pakaian, selalu memaksa untuk makan malam bersama, dan menunjukkan kamar hotel secara pribadi kala dinas luar kantor) juga dapat dilaporkan.

Daftar pelanggaran terkait pelecehan seksual tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dakwaan terkait hubungan antar rekan kerja. SPA menegaskan apabila para korban ingin melaporkan pelecehan seksual di kantor, maka mereka harus mengajukan pengaduan yang spesifik.

“Korban harus menentukan apakah salah satu dari tindakan tersebut membuat mereka merasa tidak nyaman, terhina, atau terganggu,” demikian keterangan SPA seperti dikutip dari Free Malaysian Today, pada Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Tambahan 0% untuk Pengguna Pemerintah!

PSC mengatakan para korban yang dilecehkan secara fisik harus menentukan apakah mereka disentuh, dibelai, dicium, atau dipeluk saat mengajukan pengaduan ke dewan disipliner.

“(Korban) juga harus menentukan apakah salah satu dari tindakan di atas membuat mereka merasa tidak nyaman, terhina, atau terganggu,” bunyi daftar periksa tersebut.

Mereka yang mengajukan pengaduan tentang perselingkuhan harus menyertakan informasi yang akurat seperti durasi perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Lengkapi Vaksin, Ini Penjelasan Dinkes Kota Bandung

Selain pelecehan seksual, daftar periksa juga menyoroti pelanggaran terkait narkoba, AWOL (absen tanpa cuti resmi), menggunakan sertifikat medis palsu, mengeluarkan pernyataan publik atau media sosial yang tidak sah, dan melanggar prosedur pengadaan pemerintah.

Apakah kebijakan pemerintah Malaysia cocok dan bisa diterapkan juga di Indonesia ya gengs? Bagaimana menurut kamu?***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler