Apakah Alkohol atau Ethanol Boleh Dijadikan Bahan Obat? Simak Fatwa MUI Berikut Ini  

- 16 Mei 2022, 08:45 WIB
LPPOM MUI
LPPOM MUI /MUI

 

PRFMNEWS – Apakah alkohol/ethanol boleh dijadikan sebagai bahan obat? Yuk simak Fatwa MUI berikut ini.

Bagi Anda yang mungkin pernah bertanya-tanya tentang apakah boleh penggunaan alkohol atau ethanol sebagai bahan obat, simak Fatwa MUI Nomor: 40 Tahun 2018 berikut ini seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui.

1. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat, dan obat yang digunakan wajib menggunaka obat yang suci dan halal

2. Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obat-obatan digunakan untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukum berbeda dengan minuman

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

3. Obat-obatan cair atau non-cair yang berasal dari khamar hukumnya haram

4. Penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari industri khamar, baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non-khamar untuk bahan obat-obatan cair ataupun non-cair hukumnya boleh dengan syariat:

- Tidak membahayakan bagi kesehatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x