PRFMNEWS – Apakah alkohol/ethanol boleh dijadikan sebagai bahan obat? Yuk simak Fatwa MUI berikut ini.
Bagi Anda yang mungkin pernah bertanya-tanya tentang apakah boleh penggunaan alkohol atau ethanol sebagai bahan obat, simak Fatwa MUI Nomor: 40 Tahun 2018 berikut ini seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui.
1. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat, dan obat yang digunakan wajib menggunaka obat yang suci dan halal
2. Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obat-obatan digunakan untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukum berbeda dengan minuman
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
3. Obat-obatan cair atau non-cair yang berasal dari khamar hukumnya haram
4. Penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari industri khamar, baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non-khamar untuk bahan obat-obatan cair ataupun non-cair hukumnya boleh dengan syariat:
- Tidak membahayakan bagi kesehatan