Apakah Alkohol atau Ethanol Boleh Dijadikan Bahan Obat? Simak Fatwa MUI Berikut Ini  

- 16 Mei 2022, 08:45 WIB
LPPOM MUI
LPPOM MUI /MUI

- Tidak ada penyalahgunaan

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

- Aman dan sesuai dosis

- Tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk

5. Untuk mengetahui secara pasti kehalalan obat harus melalui sertifikasi halal yang terpercaya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah