PRFMNEWS - Rachel Vennya yang merupakan seorang Selebgram, terlibat kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Atas pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, seharusnya ia mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.
Tapi sayangnya saat pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim, Rachel Vennya dianggap tidak perlu dipenjara.
Baca Juga: Sempat Dievakuasi Relawan Usai Erupsi Semeru, Sapi Patah Tulang Kaki Ini Dijemput Pemiliknya
Lihat postingan ini di Instagram
Majelis Hakim menyebut Rachel Vennya sendiri telah mengakui perbuatannya dan kooperatif saat menjalani proses hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa karena mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim saat sidang pembacaan keputusan di Tangerang, belum lama ini.
Atas pertimbangan ini, Majelis Hakim memutuskan Rachel Vennya tak perlu dihukum kurungan badan alias penjara.