Artis Inisial R Diduga Ikut Terseret Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

31 Maret 2023, 13:40 WIB
Ini Ciri-Ciri Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo /ANTARA/

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terkait artis inisial R yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Laporan artis inisial R diduga terlibat kasus Rafael Alun Trisambodo ini diterima KPK dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

KPK menyatakan segera mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.

Baca Juga: STY Ungkap Kondisi Pemain Timnas U-20 dan Rencana ke Depan Usai FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 31 Maret 2023.

Mendukung pernyataan Asep Guntur, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan KPK siap mendalami setiap informasi yang masuk ke pihaknya, namun dengan terlebih dulu memastikan terkait laporan tersebut.

"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.

Baca Juga: Akhirnya! Redmi Note 12 Pro 5G Sudah Rilis, Cek Harga dan Spesifikasinya Berikut Ini

Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan untuk memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan April 2023

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler