PRFMNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai ASN di institusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Usai resmi dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo juga dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Keputusan pemecatan hingga tak akan dapatkan uang pension ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu Selain Rafael Alun, Kata Mahfud MD
Adapun alasan Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun usai dipecat sebagai ASN diungkap Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
Heru menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan Rafael Alun dari status ASN. Menkeu pun, ujar Heru, telah menyetujui pemecatan RAT.
Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Update Pembangunan Flyover Nurtanio yang Ditargetkan Rampung 14 Bulan
"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.