Buntut Berseteru dengan Marissya Icha, Selebgram Medina Zein jadi Tersangka

5 Januari 2022, 20:54 WIB
Marissya Icha menyindir sosok tersangka, apakah yang dimaksud Medina Zein? /Instagram/@medinazein dan tangkap layar YouTube Trans TV Official

PRFMNEWS - Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekan sesama selebgram, Marissya Icha.

Sebelumnya, selebgram Medina Zein sempat berseteru dengan selebgram Marisyya Icha bermula dari tuduhan dirinya menjual tas KW kepada Marissya Icha dan banyak selebgram serta artis lain.

Kabar penetapan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu 5 Januari 2022.

"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Ditreskrimum sudah menetapkan ia sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Terjadi Lagi Insiden Motor Tertukar di Bandung, Berawal Ketika Parkir di depan Warung Tutup

Menurut Zulpan, penyidik sudah memiliki dua bukti cukup untuk menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebelum perkara itu naik ke penyidikan, Zulpan menjelaskan, keduanya sudah disarankan untuk tempuh jalan mediasi.

"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," ujarnya.

Kabar penetapan Medina Zein sebagai tersangka juga dijelaskan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi.

Ramzi menyebut, kliennya yang merupakan pelapor, Marissya Icha sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Agendanya kan memang pengambilan SP2HP yang diberikan penyidik, yang mana di dalamnya dinyatakan telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Ramzi.

Baca Juga: Tentang Dua Kasus Viral di Kawasan Alun-alun Bandung, Ini Kata Yana

Menurutnya, terlapor Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Medina Zein dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler