Selebgram TE yang Terlibat Prostitusi Online di Semarang Tidak Jadi Tersangka

- 21 Desember 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Selebgram TE digrebek saat berhubungan intim dengan tamunya.
Ilustrasi prostitusi online. Selebgram TE digrebek saat berhubungan intim dengan tamunya. /PRFM


PRFMNEWS - Selebgram TE ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Semarang atas dugaan prostitusi online.

TE digrebeg saat sedang berhubungan intim dengan seorang pria yang menjadi 'tamunya'.

Meski sempat ditahan, polisi tidak menetapkan selebgram berusia 26 tahun itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Detik-detik Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Hotel Semarang, Ditemukan 6 Kondom

Alasannya, TE adalah korban dari human trafficking atau perdagangan orang yang dilakukan JB selaku muncikari.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.

Ia melanjutkan bahwa selain TE, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria.

Baca Juga: Luhut Sebut Banyak Orang Berduit Minta Karantina Gratis, Susi Pudjiastuti: Kenapa Cara Karantina Berbeda?

Untuk praktik prostitusi ini TE dan FBD dipasang tarif Rp25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp13 juta.

Pelaku JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x